Kamis, 07 April 2011

pendidikan kewarganegaraan dan wawasan nusantara

BAB I

I.      Pendahuluan Pendidikan kewarganegaraan.

            Warga Negara
                  Sebelum kita membahas pengertian warga Negara, kita mulai pemahaman kita dari pengertian penduduk. Penduduk adalah semua orang yang sewaktu-waktu mendiami wilayah Negara.
                  Penduduk dalam pengertian sosiologis lazim disebut rakyat. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dari segi hukum rakyat merupakan warga suatu Negara. Warga Negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hokum dengan suatu Negara tertentu.

      Status kewarganegaraan
                  Secara umum, dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang berlaku. Yaitu :
a)      Asas ius sanguinis (bedasarkan keturunan)
Asas ini menentukan status kewarganegaraan seseorang bedasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan tempat ia dilahirkan.
b)      Asas ius soli (bedasarkan tempat kelahiran)
Asas ini menentukan status kewarganegaraan seseorang bedasarkan tempat ia dilahirkan, kecuali untuk orang-orang tertentu seperti korps diplomatic dan anggota tentara asing yang masih dinas.

Naturalisasi
            Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara. Jika dipandang dari segi hokum, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan. Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi karena dua hal, yaitu :
a)      Naturalisasi biasa
Naturalisasi biasa adalah suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b)      Naturalisasi istimewa
Naturalisasi istimewa adalah kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap Negara.

     Bangsa dan Negara
            Negara seringkali dikaitkan dengan munculnya suatu “bangsa” sehingga dikenal pasangan kata Bangsa dan Negara. Ada dua macam teori mengenai munculnya suatu bangsa.
a)      Teori yang mengajarkan bahwa suatu bangsa muncul dari kasad kolektif yang berkembang dari dalam, yakni bila sekelompok manusia dalam masyarakat mulai menyadari kesatuan, kesamaan, dan kebersamaanya dalam hal ras, bahasa, ikatan sejarah, dan sebagainya.
b)      Teori kedua mengajarkan bahwa kemunculan suatu bangsa yang dibentuk dari luar “dengan suatu ideology”. Ideology ini menggerakkan dan mengangkut kelompok manusia, entah mereka berasal dari suatu ras yang sama ataupun berbeda, untuk bersama-sama membentuk Negara dengan tuntutan kesetiaan dari orang-orang itu.
            Istilah bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa inggris). Kata nation berasal dari bahasa latin nation yang artinya sesuatu telah lahir yang bermakna keturunan atau kelompok orang-orang yang berada dalam satu garis keturunan.

Pengertian Negara
            Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang diatur secara konstitusional  untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dalam arti sempit “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereig/kedaulatan (soekarno).
  
            NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
            Pembahasan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat kita pelajari dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian yang berkesinambungan. Bangsa Indonesia menerjemahkan secara rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a)      Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dari proklamasi, tetapi perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran yang khusus dalam pembentukkan ide dasar yang dicita-citakan.
b)      Proklamasi mengantarkan bangsa Indonesia sampai ke pintu gerbang kemerdekaan.
c)      Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan tertentu saja.
d)     Keadaan Negara yang dicita-citakan belum tercapai, hanya dengan adanya wilayah, pemerintah atau bangsa, melainkan harus mengisi untuk menuju keadaan yang merdeka, berdaulat, dan makmur.


      Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Istilah hak dan kewajiban sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Hak adalah kewenangan untuk bertindak, hal-hal yang seharusnya kita terima dan kita miliki. Kewenangan ini kita miliki karena berbagai sebab antara lain karena pemberian orang lain, perjanjian, dan pemberian masyarakat maupun Negara. Kewajiban adalah keharusan yang menjadi tanggung jawab kita untuk melaksanakannya.

BAB II

     Wawasan Nusantara

v        Pengertian Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a)      Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b)      Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c)      Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d)     Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e)      Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f)       Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g)      Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a)      Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b)      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a)      Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b)      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b)      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

 Deklarasi Djuanda - 13 Desember 1957
Sebagai negara kepulauan, Indonesia selayaknya mempunyai Undang-undang tentang kelautan, hal itu tentu akan memperkuat kemandirian negara kita sebagai negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau dan tentu bersama dengan laut yang mengitarinya.
Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1957, yaitu Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan sebuah keputusan yang isinya menyatakan bahwa lautan antara, sekitar dan didalam kepulauan Indonesia menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi tersebut yang akhirnya bernama Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar